Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Indonesia

Pendidikan Tinggi 

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pasca sekolah menengah yang meliputi program diploma dan sarjana, program magister, program doktor dan program profesi, serta program profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan budaya Indonesia. 

Masalah Pendidikan Tinggi di Indonesia 

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 

Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh negara. 

Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. 

Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma  Perguruan Tinggi adalah tugas perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pekerjaan sosial. 

Penelitian adalah pengetahuan, data, dan informasi yang diterapkan secara sistematis menurut prinsip dan metode ilmiah, yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pekerjaan sosial adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. 

Belajar adalah proses di mana seorang siswa berinteraksi dengan staf pengajar dan sumber belajar di lingkungan belajar. 

Civitas Akademika adalah civitas akademika yang terdiri dari staf pengajar dan mahasiswa. 

Dosen adalah pendidik dan peneliti profesional yang misi utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Mahasiswa adalah mahasiswa tingkat universitas. 

Program studi adalah satuan studi dan kegiatan studi yang memiliki kurikulum dan metode studi tertentu dalam satu  pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan profesi. 

Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang mencakup standar nasional pendidikan serta standar penelitian dan standar pelayanan sosial. 

  • prinsip-prinsip pendidikan tinggi 
  • kebenaran ilmiah; 
  • alasan; 
  • kejujuran; 
  • di sebelah kanan; 
  • manfaat; 
  • kebajikan; 
  • kewajiban; 
  • keragaman; dan 
  • terutang. 

Tugas perguruan tinggi 

  • Mengembangkan bakat dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang layak mencerdaskan kehidupan masyarakat; 
  • mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, profesional, berdaya saing, dan cooperatif dengan menerapkan Tridharma; dan 
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan. 

Tujuan Perguruan Tinggi 

  • Memungkinkan berkembangnya peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, yang sehat, mampu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, cakap, dan beradab untuk kepentingan bangsa; 
  • menghasilkan lulusan yang cakap dalam bidang keilmuan dan/atau teknis untuk memenuhi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing negara; 
  • Produksi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan untuk memajukan kemajuan nasional dan kesejahteraan peradaban dan kemanusiaan; dan 
  • membuat pertimbangan dan penyelidikan yang  memajukan kesejahteraan umum dan berguna dalam pendidikan kehidupan masyarakat.

Mengenal Perguruan Tinggi  Indonesia 

Hukum Indonesia Positif - 

Perguruan Tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1(2) UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, yaitu pendidikan, yang meliputi program diploma, sarjana, magister, doktor dan spesialis serta program spesialis 
Artikel ini menjelaskan secara singkat: 
Asas pendidikan tinggi 
Tugas pendidikan tinggi 
Tujuan pendidikan tinggi 
Penyelenggaraan pendidikan tinggi 
Asas pendidikan tinggi 

Pendidikan Tinggi  diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika Tahun 1945 berdasarkan: 

  • Kebenaran Ilmiah, yaitu pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan, dan pengembangan kebenaran yang terbukti secara ilmiah.
  • Penalaran. adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan berpikir.
  • Kejujuran, adalah pendidikan tinggi yang mengutamakan moralitas akademik guru dan siswa untuk selalu menyajikan data dan informasi ilmiah dan teknis.
  • Keadilan; adalah pendidikan tinggi yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras dan latar belakang antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.
  • Manfaat; Pendidikan tinggi selalu berorientasi pada pengembangan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
  • Kebajikan; Pendidikan tinggi harus membawa kebaikan, keamanan dan kesejahteraan bagi kehidupan civitas akademika, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Obligasi; adalah civitas akademika yang melaksanakan Tridharma dan mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan kursi akademik dan/atau otonomi keilmuan dengan tetap menjaga nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.
  • Ragam; Pendidikan tinggi diselenggarakan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan memperhatikan dan menghargai kemajemukan bangsa Indonesia dalam negara kesatuan Indonesia.
  • Keterjangkauan; adalah bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan sedemikian rupa sehingga peserta didik bertanggung jawab atas biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangannya, orang tua atau badan yang membiayainya, sehingga warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik dapat memperoleh pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. 
Tugas Perguruan Tinggi 
Pendidikan Tinggi mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, yaitu: 
  • Mengembangkan kemampuan bangsa yang berharga dan membentuk karakter dan budaya untuk pendidikan kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan peneliti yang inovatif, tanggap, kreatif, berpengalaman, berdaya saing, dan kooperatif melalui penerapan tridharma.
  • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan. 
Tujuan Perguruan Tinggi 
Dengan memperhatikan tugas perguruan tinggi  tersebut di atas,  perguruan tinggi mempunyai tujuan sebagai berikut (UU No. 12/2012 5): 
  • Pengembangan potensi mahasiswa  menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa. Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, sadar, cakap, kreatif, mandiri, pandai, cakap, dan  untuk kemaslahatan bangsa yang beradab. 
  • Menghasilkan lulusan yang mampu di bidang keilmuan dan/atau teknis untuk memenuhi kepentingan nasional dan meningkatkan daya saing negara.
  • Produksi ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan untuk memajukan kemajuan bangsa,  peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 
Pelaksanaan diskusi dan  penelitian yang  memajukan kesejahteraan umum dan bermanfaat dari segi mencerdaskan kehidupan masyarakat. 
Penyelenggaraan pendidikan tinggi 
Penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur dalam  6 - 50 UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, dimana hal-hal berikut diatur: 
  • Asas dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi: 
  • Kebebasan akademik. kebebasan dan otonomi ilmiah khotbah akademik, 
  • Anggur sains dan teknologi, 
  • Sivitas akademika. 
Jenis Pendidikan Tinggi, yang terdiri dari : 
  • Pendidikan Akademik. 
  • Pelatihan kejuruan. 
  • Pelatihan kejuruan. 

Program pendidikan tinggi yang terdiri dari: 
  • program sarjana, magister dan  doktor.
  • Diploma, magister terapan dan doktor terapan.
  • Program kejuruan dan program khusus.
  • Gelar akademik, gelar profesi, dan gelar profesi.
  • Kerangka Kualifikasi Nasional.
  • Pendidikan tinggi agama.
  • Pembelajaran jarak jauh.
  • Pendidikan khusus dan pelatihan dinas khusus. 
Proses pendidikan dan pembelajaran yang terdiri dari:  
  • Kurikulum.
  • Belajar bahasa.
  • Transmisi dan Debugging.
  • Alat peraga, sarana dan prasarana pengajaran.
  • Ijazah.
  • Sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. 
  • Investigasi.
  • Pelayanan masyarakat. 
  • Kerjasama penelitian dan pekerjaan sosial.
  • Realisasi Tridharma.
  • Kerjasama  pendidikan tinggi internasional.