Analisis Swot Terhadap Pengimplementasian Teknologi Finansial

Analisis Swot Terhadap Pengimplementasian Teknologi Finansial

Perkembangan teknologi informasi juga mempengaruhi gaya hidup masyarakat akan transaksi online. Perkembangan teknologi yang menjadi bahan kajian terkini di Indonesia adalah teknologi finansial atau financial technology (fintech) dalam lembaga perbankan. Hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mengenai Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet 2017 dengan melibatkan 2500 responden ini menemukan akses layanan lembaga perbankan menempati persentase terendah 7,39%. Faktor penggunaan teknologi finansial pada lembaga perbankan yang masih relatif rendah, tidak meratanya akses terhadap layanan perbankan hingga kini masih menjadi permasalahan yang terus dihadapi oleh lembaga perbankan, khususnya dalam penelitian ini bahwa masyarakat di daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh Bank X Cabang Y Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Sementara dengan mengimpletasikan teknologi finansial ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi teknologi finansial pada Bank X Cabang Y Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Dan untuk mengetahui hasil analisis SWOT pelaksanaan teknologi finansial pada Bank X Cabang Y Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik analisis data menggunakan Analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi teknlogi finansial sudah beropersi sangat bagus dalam layanan ATM dan SMS Banking yang dilengkapi fitur-fitur sesuai kebutuhan nasabah dan dengan mempertahankan citra sebagai bank milik daerah yang pertama menjadi bank umum syariah. Meningkatkan kualitas pelayanan berbasis online akan menutupi kelemahannya. Memanfaatkan peluang dengan cara bersinergi dengan menjalin hubungan yang lebih baik lagi dengan instansi atau pemerintah serta industri keuangan yang telah ada.

Implementasi pemanfaatan teknologi digital di Indonesia sangat besar, bahkan melebihi populasi gabungan negara-negara lain di ASEAN, dan telah mengubah perilaku masyarakat hampir pada semua aspek kehidupan, seperti jual beli secara online (e-commerce), interaksi sosial secara digital, buku elektronik, koran elektronik, transportasi publik (taksi dan ojek), layanan pendukung pariwisata, serta financial technology.

Suatu inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi hadir dalam bidang perekonomian dunia saat ini sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu perkembangan teknologi yang menjadi bahan kajian terkini di Indonesia adalah teknologi finansial atau Financial Technology (Fintech) dalam lembaga perbankan. Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), teknologi finansial adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial.

Konsep teknologi finansial mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang keuangan pada lembaga perbankan, sehingga diharapkan bisa memfasilitasi proses transaksi keuangan antar nasabah yang lebih praktis, aman serta modern. Beberapa inovasi layanan teknologi finansial yang dikembangkan dalam bidang keuangan di Indonesia, meliputi proses pembayaran, transfer, jual beli saham, dan proses peminjaman uang peer to peer yang merupakan layanan pinjam meminjam secara online serta yang memungkinkan para pengguna untuk berbagi, mencari, dan mengunduh berkas, serta masih banyak inovasi lainnya.

Lembaga perbankan perlu memanfaatkan penerapan teknologi finansial untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya, sebab pemanfaatan teknologi finansial tersebut sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan berbasis online dan penggunaan media internet untuk akses data digital.

Pernyataan tersebut didukung oleh hasil survei yang dipublikasikan dalam data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada akhir tahun 2014. Angka yang berlaku untuk setiap orang yang mengakses internet setidaknya satu kali setiap bulan itu mendudukkan Indonesia di peringkat ke-6 terbesar di dunia dalam hal jumlah pengguna internet. Empat tahun setelahnya, pada 2018 diperkirakan sebanyak 3,6 miliar manusia di bumi bakal mengakses internet setidaknya sekali tiap satu bulan.

Survei tentang pengguna internet, menyebutkan bahwa layanan perbankan paling kecil diakses. Sementara pengguna intenet masih sering membuka media sosial. Hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengenai Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet 2017. Survey yang melibatkan 2500 responden ini menemukan layanan yang akses tertinggi yakni 89,35% merupakan fitur chatting, 87,13% penggunaan social media, sedangkan perbankan menempati persentase terendah 7,39%. 

Berdasarkan hasil survei tersebut bahwa terjadi peningkatan pengguna internet setiap tahunnya, namun tingkat penggunaan manfaat teknologi finansial untuk akses ke lembaga perbankan masih relatif rendah Menurut survei yang dilakukan oleh Sharing Vision pada 6 bank besar di Indonesia, bahwa jumlah pengguna internet banking mencapai 5,7 juta orang pada 2012.5Pada perkembangan teknologi finansial di indonesia mencatat bahwa pelaku Fintech Indonesia masih dominan berbisnis payment (43%), pinjaman (17%), dan sisanya berbentuk agregator, crowdfunding atau penggalangan dana untuk suatu proyek lewat internet dan lain-lain.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat membuat lembaga perbankan harus mampu menyesuaikan diri, tidak terkecuali dunia perbankan syariah. Hal serupa yang dilakukan oleh Bank X Cabang Y Kecamatan Aceh Timur yang terus berbenah memperkuat layanan dengan branchless banking, melayani nasabah dengan teknologi tanpa harus ke kantor. Memaksimalkan jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) dan mobil kas keliling, serta upgrading vitur-vitur layanan sesuai kebutuhan.

Menurut survei dari penelitian ini bahwa berdasarkan jumlah konsolidasi pengguna anjungan tunai mandiri (ATM) dalam Bank X Cabang Y Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur periode 31 Mei 2018 sebanyak 3.768 pengguna, dengan rincian 3205 kartu ATM bersifat aktif dan 563 kartu ATM hanya open card. Sementara jumlah nasabah pada Bank X Cabang Y Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur ini terhitung sebanyak 11.291 dari delapan jenis tabungan yang ada di lembaga perbankan syariah ini.

Faktor penggunaan teknologi finansial untuk akses ke lembaga perbankan yang masih relatif rendah dimana tidak meratanya akses terhadap layanan perbankan hingga kini masih menjadi permasalahan yang terus dihadapi oleh lembaga perbankan, khususnya masyarakat di daerah terpencil yang tidak dapat dijangkau oleh Bank X Cabang Y Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, yang disebabkan oleh kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya mengenal layanan perbankan dan jasa keuangan lainnya, sehingga nasabah masih kesulitan dalam mengakses layanan perbankan. Dengan mengimpletasikan teknologi finansial ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada seluruh aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Definisi Jasa Perbankan

Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediares (penghubung) antara pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan pihak yang kelebihan dana (surplus unit)1, bank dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan. Jasa adalah kegiatan yang dapat didentifikasi secara tersendiri, pada hakikatnya bersifat tidak teraba, untuk memenuhi kebutuhan dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau jasa lain.

Jasa merupakan semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan diberikan nilai tambah atau pemecahan atas masalah yang dihadapi konsumen.

Sedangkan perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. 

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, pengertian bank adalah sebagai berikut bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk kredit lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 tahun 1990 bank merupakan suatu badan yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Prosedur-prosedur diatas dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh bank secara langsung atau tidak langsung terkait tugas dan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atau kegiatan pelayanan yang diberikan kepada nasabahnya selain aktivitas pengumpulan dana melalui produk-produk simpanan dan penyaluran dana. 

Semakin lengkap jasa-jasa perbankan yang diberikan tentunya akan semakin baik sehingga dengan demikian dapat menarik minat nasabah untuk menyerahkan semua keperluan aktivitas finansialnya pada bank tersebut.

Jenis-jenis Jasa Dalam Perbankan

Jasa-jasa perbankan antara lain:

a. Kliring

Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu. Penyelenggaraan kliringclokal manual terdiri dari dua tahap yaitu Kliring Penyerahan (Kliring 1) dan Kliring Pengembalian (Kliring 2) yang merupakan satu kesatuan siklus kliring. Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai. Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

  • Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  • Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.6

b. Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).

c. Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

d. Transfer

Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer).

e. Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

f. Traveller‟s Check

Traveller‟s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut. Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan.

Jasa Perbankan yang Berbasis Teknologi

Jasa Perbankan yang Berbasis Teknologi yang ada hingga saat ini diantarannya adalah:

a. Internet Banking

Menurut Bank Indonesia, Internet Banking merupakan salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan Internet. Jenis kegiatan Internet Banking dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking, dan Transactional Internet Banking.

Informational Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan Internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction). Communicative Internet Banking adalah pelayanan Jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan Internet Banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi. Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan bank penyedia layanan Internet Banking dan melakukan eksekusi dan transaksi.

b. Mobile Banking

Mobile banking adalah suatu layanan perbankan yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui telepon selular dengan menggunakan menu yang sudah tersedia di SIM Card dan saat ini menggunakan media SMS (Short message services). Keuntungan bagi nasabah, selain menghemat waktu, nasabah juga dapat mengontrol rekening mereka dan juga melakukan transaksi perbankan hanya dengan menggunakan ponsel nasabah. Keuntungan bagi nasabah, selain menghemat waktu, nasabah juga dapat mengontrol rekening mereka dan juga melakukan transaksi perbankan hanya dengan menggunakan ponsel nasabah.

  1. Pengiriman pemberitahuan transaksi yang terlambat diterima oleh nasabah.
  2. Kesalahan pengiriman ke nomor lain.
  3. Tidak diterimanya pemberitahuan dari pihak bank, walaupun nasabah telah melakukan transaksi (expired sms).

c. Uang Elektronik

Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital. Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik. Uang elektronik merupakan bidang yang menarik dalam kriptografi, penggunaan uang digital sampai sekarang masih dalam skala-kecil.

d. Anjungan Tunai Mandiri

ATM (automated teller machine) di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi anjungan tunai mandiri yang merupakan sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh petugas teller. Banyak ATM juga mengijinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko. Perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

  1. Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
  2. Adanya ATM (Auto Teller Machine) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
  3. Penggunaan Database di bank – bank
  4. Sinkronisasi data-data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank

Beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan ATM antara lain:

  1. Penarikan Tunai, Transfer antar rekening dalam bank yang sama atau bank yang berbeda.
  2. Pembayaran tagihan (rekening listrik, telepon, air, pembelian pulsa HP, dan pembayaran tagihan kartu kredit)
  3. Berbagai jenis transaksi perbankan lainnya.

Keuntungan yang diberikan dengan adanya ATM antara lain:

  1. Lokasi ATM tersebut tersebar di berbagai tempat-tempat strategis
  2. Pengoperasiannya mudah
  3. Melayani 24 jam termasuk hari libur
  4. Menjamin keamanan dan privacy
  5. Memungkinkan mengambil uang tunai lebih dari 1 kali sehari

e. Jasa Pembayaran

Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain:

  1. Pembayaran listrik
  2. Pembayaran telepon
  3. Pembayaran pajak
  4. Pembayaran uang kuliah
  5. Pembayaran rekening air
  6. Pembayaran lain-lain

Jasa ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam membayar kewajibannya cukup hanya ditempat.

f. Jasa Pembelian

Dalam hal ini bank dapat pula memberikan pelayanan berupa jasa pembelian seperti antara lain: 

  • Pulsa telepon berbagai operator
  • Token PLN
  • TV Berlangganan, dan lain-lain.